metropesawat.com, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, mengamankan dua remaja yang diduga melakukan tindak pidana Jarimah Maisir/Judi Online.
Kedua remaja asal Kecamatan Darul Ihsan, yang diamankan itu berinisial MW (23) dan MA (16) pada Senin, (29/07/2024) sekira pukul 21.45 WIB. Keduanya diamankan dari salah satu cafe di Idi Rayeuk.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K, Selasa (30/7/2024) mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di salahsatu coffee di wilayah Idi Rayeuk terdapat sejumlah remaja yang sering bermain judi online.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Adi, unit opsnal (Resmob) menyelidiki kebenaran informasi dan berhasil mengamankan, MW dan MA yang saat itu sedang bermain judi online.
“Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan akun judi online serta sejumlah transaksi deposit/saldo milik kedua pelaku,” sebut Kasat Reskrim.
Baca :
- Atjeh Connection Foundation Bergerak Sejak Hari Pertama: Bantuan Banjir dan Longsor Aceh Dikirim hingga Pelosok
- Wakil Bupati Aceh Timur Tutup Rapat Paripurna III dengan Harapan Cepatnya Penetapan APBK 2026
- Gotong Royong Massal di RSUD SAAS Peureulak, Wakil Bupati Aceh Timur: Pelayanan Kesehatan Harus Segera Kembali Normal
- Kejaksaan Negeri Aceh Timur Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Hari Anti Korupsi Sedunia
- MPC Pemuda Pancasila Aceh Timur Salurkan Bantuan Ketiga Kalinya untuk Korban Banjir
Ditegaskan, pihaknya berkomitmen akan memberantas segala bentuk jenis judi online maupun judi ofline, sehingga masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur terbebas dari permainan judi.
Selanjutnya >>
