metropesawat.com, ACEH TIMUR – Tokoh masyarakat Gayo Serba Jadi, Aceh Timur, Rahmadsyah, mengatakan
seluruh hak guna usaha perusahaan perkebunan di Aceh Timur, yang sertifikat HGU nya diterbitkan pada masa orde baru perlu direformasi.
Karena kebijakan Pemerintahan pada masa orde baru sangat menguntungkan korporasi BUMN dan swasta sehingga tidak sejalan dengan cita-cita UU pokok agraria 1960 yaitu pemerataan tanah untuk petani.
Pada masa itu pemerintah memberikan karpet merah kepada korporasi untuk menguasai tanah negara dengan masa izin sampai 35 tahun.
Di Aceh Timur, jelas Rahmadsyah, salah satu izin HGU terbit pada masa orde baru yaitu PT Atakana di Desa Seumanah Jaya, dan PT Tegas Nusantara di Kecamatan Serba Jadi.
Rahmadsyah, mengaku ingat betul bagaimana kronologis pada masa tahun 1990 an masyarakat Desa Seumanah Jaya sudah menggarap lahan secara turun-temurun sebelum HGU PT Atakana ada.
Waktu itu pemerintah menerbitkan HGU untuk PT Atakana dan mengklaim bahwa tanah garapan warga adalah tanah negara.
“Waktu itu perusahaan sangat otoriter menggunakan jasa aparat keamanan, masyarakat dipaksa dan diintimidasi untuk melepaskan tanah yang sudah mereka garap dan diganti rugi sangat murah dan sungguh tidak layak,” ungkap Rahmadsyah, yang waktu itu sebagai guru SDN di Lokop Serba Jadi.
Pemberian izin HGU pada waktu itu pemerintah mengabaikan hak-hak masyarakat adat lokal dan petani lokal yang sudah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun.
Kebijakan pemerintah yang memberikan akses karpet merah bagi korporasi pada masa itu membuat perusahaan monopoli tanah, sehingga ribuan petani kehilangan ruang hidup dan menjadi buruh tani di tanah mereka sendiri yang telah berubah menjadi wilayah HGU perusahaan.
Oleh karena itu, ungkap Rahmadsyah, konflik HGU dan sengketa tanah yang meledak ke permukaan saat ini bukanlah tanpa dasar.
Aksi menuntut hak dan tanah Ulayat nenek moyang mereka saat ini adalah konflik terpendam atas perampasan dan kekejaman korporasi pada masa lalu
Termasuk wilayah Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur saat ini, ungkap Rahmadsyah, hampir seluruh wilayahnya termasuk dalam HGU PT Tegas Nusantara. Sementara mereka tidak ada mengelola tanaman, selain mengambil hasil kayu dan galian C.
Bahkan, sampai saat ini lahan-lahan masyarakat termasuk dalam HGU PT Tegas Nusantara.
“Karena itu menurut saya, jika Pak Bupati ingin masyarakat Aceh Timur adil makmur dan sejahtera, maka seluruh HGU yang diterbitkan tahun 1990 an perlu ditinjau kembali oleh Bupati dan dilakukan reformasi,” ungkap Ketua Koperasi Makmu Nanggroe ini.
Pemerintah perlu melakukan pendataan terhadap masyarakat korban perampasan, pendataan tanah adat dan Ulayat, dan mendata masyarakat yang tidak memiliki tanah saat ini.
“Keberadaan perusahaan perkebunan tersebut sampai saat ini tidak memberikan manfaat dan dampak positif kepada masyarakat.
Maka perlu ditinjau dan didata kembali masyarakat yang tidak ada tanah dan berikan kepada mereka tanah agar memiliki lahan garapan untuk sumber kehidupan dan masa depan anak cucu mereka,” pesan mantan Camat Serba Jadi dan Simpang Jernih ini.(*)
