Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an
Hukum

Tokoh Masyarakat Gayo Rahmadsyah: Bupati Aceh Timur Perlu Reformasi semua HGU yang Diterbitkan tahun 1990 an

Seni HendriOctober 8, 2026
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Tokoh masyarakat Gayo Serba Jadi, Aceh Timur, Rahmadsyah,

metropesawat.com, ACEH TIMUR – Tokoh masyarakat Gayo Serba Jadi, Aceh Timur, Rahmadsyah, mengatakan
seluruh hak guna usaha perusahaan perkebunan di Aceh Timur, yang sertifikat HGU nya diterbitkan pada masa orde baru perlu direformasi.

Karena kebijakan Pemerintahan pada masa orde baru sangat menguntungkan korporasi BUMN dan swasta sehingga tidak sejalan dengan cita-cita UU pokok agraria 1960 yaitu pemerataan tanah untuk petani.

Pada masa itu pemerintah memberikan karpet merah kepada korporasi untuk menguasai tanah negara dengan masa izin sampai 35 tahun.

Di Aceh Timur, jelas Rahmadsyah, salah satu izin HGU terbit pada masa orde baru yaitu PT Atakana di Desa Seumanah Jaya, dan PT Tegas Nusantara di Kecamatan Serba Jadi.

Ads
Demo

Rahmadsyah, mengaku ingat betul bagaimana kronologis pada masa tahun 1990 an masyarakat Desa Seumanah Jaya sudah menggarap lahan secara turun-temurun sebelum HGU PT Atakana ada.

Waktu itu pemerintah menerbitkan HGU untuk PT Atakana dan mengklaim bahwa tanah garapan warga adalah tanah negara.

“Waktu itu perusahaan sangat otoriter menggunakan jasa aparat keamanan, masyarakat dipaksa dan diintimidasi untuk melepaskan tanah yang sudah mereka garap dan diganti rugi sangat murah dan sungguh tidak layak,” ungkap Rahmadsyah, yang waktu itu sebagai guru SDN di Lokop Serba Jadi.

Pemberian izin HGU pada waktu itu pemerintah mengabaikan hak-hak masyarakat adat lokal dan petani lokal yang sudah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun.

Kebijakan pemerintah yang memberikan akses karpet merah bagi korporasi pada masa itu membuat perusahaan monopoli tanah, sehingga ribuan petani kehilangan ruang hidup dan menjadi buruh tani di tanah mereka sendiri yang telah berubah menjadi wilayah HGU perusahaan.

Oleh karena itu, ungkap Rahmadsyah, konflik HGU dan sengketa tanah yang meledak ke permukaan saat ini bukanlah tanpa dasar.
Aksi menuntut hak dan tanah Ulayat nenek moyang mereka saat ini adalah konflik terpendam atas perampasan dan kekejaman korporasi pada masa lalu

Termasuk wilayah Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur saat ini, ungkap Rahmadsyah, hampir seluruh wilayahnya termasuk dalam HGU PT Tegas Nusantara. Sementara mereka tidak ada mengelola tanaman, selain mengambil hasil kayu dan galian C.
Bahkan, sampai saat ini lahan-lahan masyarakat termasuk dalam HGU PT Tegas Nusantara.

“Karena itu menurut saya, jika Pak Bupati ingin masyarakat Aceh Timur adil makmur dan sejahtera, maka seluruh HGU yang diterbitkan tahun 1990 an perlu ditinjau kembali oleh Bupati dan dilakukan reformasi,” ungkap Ketua Koperasi Makmu Nanggroe ini.

Pemerintah perlu melakukan pendataan terhadap masyarakat korban perampasan, pendataan tanah adat dan Ulayat, dan mendata masyarakat yang tidak memiliki tanah saat ini.

“Keberadaan perusahaan perkebunan tersebut sampai saat ini tidak memberikan manfaat dan dampak positif kepada masyarakat.
Maka perlu ditinjau dan didata kembali masyarakat yang tidak ada tanah dan berikan kepada mereka tanah agar memiliki lahan garapan untuk sumber kehidupan dan masa depan anak cucu mereka,” pesan mantan Camat Serba Jadi dan Simpang Jernih ini.(*)

HGU orde baru Konflik HGU di Aceh Timur PT Atakana PT Tegas Nusantara Rahmadsyah Tokoh adat Gayo Aceh Timur

Berita Terkini

Hukum

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

JamadonOctober 8, 2026
Hukum

Rekomendasi Tim Pansus DPRK Aceh Timur terkait Penyelesaian Konflik HGU PT Bumi Flora

Seni HendriOctober 7, 2026
Hukum

Rekomendasi Tim Pansus, PT Parama Diminta Bebaskan Lahan Masyarakat dan Kawasan HTI yang Masuk dalam HGU

Seni HendriOctober 7, 2026
Terkini

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026

VIRAL! Air Mata Ibu Ucok Pecah! Kayu Tabungan Bangun Rumah Diduga Hilang, Polisi Turun Tangan

October 3, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026

VIRAL! Air Mata Ibu Ucok Pecah! Kayu Tabungan Bangun Rumah Diduga Hilang, Polisi Turun Tangan

October 3, 2026

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi Petani, Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU

October 8, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.