metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Tim Pansus DPRK Aceh Timur, telah menyelesaikan tugas menyampaikan laporan rekomendasi Umum terhadap 19 Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha di Aceh Timur, dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Senin (21/9/2026) lalu.
Selain itu, Tim Pansus DPRK Aceh Timur, juga memberikan rekomendasi khusus terhadap 11 perusahaan pemilik HGU agar dilakukan pengukuran ulang.
“DPRK Aceh Timur juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menyurati Perusahaan Perkebunan yang bersengketa dengan masyarakat untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap perubahan pemilik HGU,” ungkap Iskandar, S.Sos., selaku Sekretaris Tim Pansus HGU Perkebunan DPRK Aceh Timur, saat membacakan laporan hasil Pansus di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Timur serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Terkhusus kepada PT Bumi Flora, Tim Pansus DPRK Aceh Timur, meminta Pemkab Aceh Timur, untuk mengambil langkah komprehensif terkait penyelesaian sengketa lahan perusahaan HGU dengan masyarakat sekitar perkebunan.
Dalam rekomendasi untuk penyelesaian konflik HGU PT Bumi Flora dengan masyarakat, tim Pansus DPRK Aceh Timur, meminta Pemkab Aceh Timur, untuk menindaklanjuti surat Gubernur Aceh Nomor 590/37812 tanggal 12 Desember 2011 M/16 Muharram 1433 H, terkait Hal Penyelesaian Sengketa/Konflik Tanah HGU PT Bumi Flora dengan masyarakat Aceh Timur dan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur terkait penyelesaian pembagian lahan yang berada pada PT Bumi Flora dan Dwi Kencana Semesta (PT Parama) kepada masyarakat di tiga titik lokasi yang baru direalisasikan hanya satu titik pada masa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan masa Bupati Muslim Hasballah.
Iskandar mengatakan bahwa Tim Pansus DPRK Aceh Timur telah menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat dengan melakukan peninjauan lapangan, serta melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap data terkait keberadaan dan aktivitas perusahaan pemegang HGU di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Oleh karena itu, Tim Pansus HGU DPRK Aceh Timur meminta Pemkab Aceh Timur untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa lahan pada sejumlah perusahaan.
“Tim Pansus juga mengharapkan agar Bupati Aceh Timur segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRK Aceh Timur. Kami menegaskan, bahwa bagi perusahaan Pemegang HGU yang tidak mengindahkan (tidak melaksanakan) rekomendasi tim Pansus maka DPRK Aceh Timur meminta Pemkab Aceh Timur untuk mengambil tindakan berupa rekomendasi pencabutan HGU atau pembekuan izin operasional atau tidak memberi rekomendasi perpanjangan HGU,” ungkap Iskandar.
Rekomendasi tersebut, jelas Iskandar, bagian dari tindak lanjut DPRK Aceh Timur terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait keberadaan serta aktivitas perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Aceh Timur.
“Tim Pansus berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan pihak terkait dalam menangani berbagai persoalan agraria serta menyelesaikan sengketa lahan yang ada,” ungkap Iskandar.
Ukur Ulang 11 Perusahaan HGU di Aceh Timur
Sebelumnya, jelas Iskandar,
Tim Pansus DPRK Aceh Timur juga merekomendasikan kepada
Pemkab Aceh Timur untuk melakukan pengukuran ulang terhadap 11 perusahaan pemegang HGU di Aceh Timur, yang bersengketa dengan masyarakat diantaranya:
- PT Tanjung Raya Bendahara
- PT Bayu Poega Sawet
- PT Beurata Maju
- PT Tualang Raya
- PT Citra Ganda Utama
- PT Bumi Flora
- PT Parama
- PT Perkebunan Nusantara 1
- PT Enam-Enam
- PT Blangkara Rayeuk
- PT Atakana Company
Buat Tapal Batas Permanen
Selain itu, Tim Pansus meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyurati seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut untuk membuat tapal batas secara permanen.
Lepaskan Lahan Tumpang Tindih
Selain itu, Iskandar mengatakan,
Tim Pansus juga merekomendasikan agar perusahaan pemegang HGU melepaskan lahan apabila terdapat indikasi tumpang tindih legalitas dengan masyarakat, serta melepaskan kawasan hutan, fasilitas umum, permukiman masyarakat dan lahan yang dinilai tidak layak apabila masuk dalam area HGU.
Selain itu, apabila terdapat klaim atau konflik penguasaan lahan dengan masyarakat, perusahaan wajib melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Perangkat Gampong dan Pihak terkait lainnya.
Tim Pansus juga merekomendasikan adanya langkah penindakan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan rekomendasi, berupa rekomendasi pencabutan HGU, pembekuan izin operasional, atau tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU sesuai ketentuan yang berlaku.
Konflik Bumi Flora Memanas
Seiring belum adanya titik terang penyelesaian konflik HGU PT Bumi Flora dengan masyarakat, sehingga massa melakukan aksi unjuk rasa ke kawasan perkantoran PT Bumi Flora, Senin (28/9/2026) lalu.
Dalam aksi unjuk rasa itu, terjadi ketegangan antara aparat keamanan dengan masyarakat seiring aksi masyarakat yang tak terbendung dan melakukan pembakaran terhadap fasilitas kantor dan alat berat milik perusahaan tersebut.
Aparat keamanan disebut terpaksa membubarkan aksi massa dengan melepaskan gas air mata. (*)
