Metropesawat.com,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan MK.
Bukan Peserta Pilpres, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menjelaskan, persoalan utama yang mengganjal permohonan bukan semata-mata substansi dalil mengenai syarat pendidikan Gibran, melainkan kedudukan hukum para pemohon.
Para pemohon bukan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sementara itu, perkara yang diajukan merupakan sengketa hasil pemilu yang memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang dapat mengajukannya.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.
Konsekuensinya, MK tidak memberikan putusan yang mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden maupun membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.
Ada Fakta Penting Soal Bukti Pendidikan Gibran
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, putusan MK memuat catatan penting mengenai bukti pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.
Namun, menurut MK, temuan tersebut tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Dengan kata lain, substansi mengenai bukti pendidikan tersebut muncul dalam pertimbangan putusan, tetapi MK tidak sampai menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran.
Denny Indrayana dan 11 Pemohon Ajukan Delapan Tuntutan
Perkara tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yang terdiri atas organisasi, perkumpulan, dan individu.
Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024.
Para pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, serta menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal.
Permohonan tersebut juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. ([Mahkamah Konstitusi RI][3])
MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan petitum para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara tersebut kandas pada persoalan kedudukan hukum pemohon, sehingga MK tidak menjadikan seluruh dalil pokok permohonan sebagai dasar untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri tercatat sebagai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan putusannya diucapkan MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026 dan disiarkan secara daring di YouTube @mahkamahkonstitusi.
Dengan demikian, posisi hukum Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan melalui perkara tersebut, sementara catatan MK mengenai bukti pendidikan menjadi bagian penting dari pertimbangan yang patut dicermati publik.
Editor : Jamadon
Artikel Terdahulu.
- Rekomendasi Tim Pansus, PT Parama Diminta Bebaskan Lahan Masyarakat dan Kawasan HTI yang Masuk dalam HGU
- MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Tak Diterima, Tapi Ada Catatan Soal Bukti Ijazah
- Kapolsek Peureulak Timur Kedepankan Mediasi, Kasus Nek Ucok Berakhir Damai
- Subuh Keliling Hari Ketiga, Kapolres Aceh Timur Dorong Warga Perkuat Keamanan Gampong
- Indonesia Juara! Garuda Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti, Euforia Presiden Pecah
