Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook Instagram WhatsApp TikTok
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Tak Diterima, Tapi Ada Catatan Soal Bukti Ijazah
Nasional

MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Tak Diterima, Tapi Ada Catatan Soal Bukti Ijazah

RedaksiOctober 7, 2026
Share WhatsApp Facebook Telegram Email
Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (YouTube/ @mahkamahkonatitusi)

Metropesawat.com,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan MK. 

Ads
Demo

Bukan Peserta Pilpres, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menjelaskan, persoalan utama yang mengganjal permohonan bukan semata-mata substansi dalil mengenai syarat pendidikan Gibran, melainkan kedudukan hukum para pemohon.

Para pemohon bukan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sementara itu, perkara yang diajukan merupakan sengketa hasil pemilu yang memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang dapat mengajukannya.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.

Konsekuensinya, MK tidak memberikan putusan yang mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden maupun membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.

Ada Fakta Penting Soal Bukti Pendidikan Gibran

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, putusan MK memuat catatan penting mengenai bukti pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.

Namun, menurut MK, temuan tersebut tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Dengan kata lain, substansi mengenai bukti pendidikan tersebut muncul dalam pertimbangan putusan, tetapi MK tidak sampai menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran.

Denny Indrayana dan 11 Pemohon Ajukan Delapan Tuntutan

Perkara tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yang terdiri atas organisasi, perkumpulan, dan individu.

Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Para pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, serta menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal. 

Permohonan tersebut juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. ([Mahkamah Konstitusi RI][3])

MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan petitum para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara tersebut kandas pada persoalan kedudukan hukum pemohon, sehingga MK tidak menjadikan seluruh dalil pokok permohonan sebagai dasar untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri tercatat sebagai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan putusannya diucapkan MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026 dan disiarkan secara daring di YouTube @mahkamahkonstitusi.

Dengan demikian, posisi hukum Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan melalui perkara tersebut, sementara catatan MK mengenai bukti pendidikan menjadi bagian penting dari pertimbangan yang patut dicermati publik.

Editor : Jamadon 

Artikel Terdahulu.

  • Rekomendasi Tim Pansus, PT Parama Diminta Bebaskan Lahan Masyarakat dan Kawasan HTI yang Masuk dalam HGU
  • MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Tak Diterima, Tapi Ada Catatan Soal Bukti Ijazah
  • Kapolsek Peureulak Timur Kedepankan Mediasi, Kasus Nek Ucok Berakhir Damai
  • Subuh Keliling Hari Ketiga, Kapolres Aceh Timur Dorong Warga Perkuat Keamanan Gampong
  • Indonesia Juara! Garuda Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti, Euforia Presiden Pecah

Berita Utama Gibran Rakabuming Raka Syarat pendidikan Gibran Mahkamah Konstitusi MK Sengketa Pilpres 2024

Berita Terkini

MetroViral

Kapolsek Peureulak Timur Kedepankan Mediasi, Kasus Nek Ucok Berakhir Damai

RedaksiOctober 6, 2026
Syiar

Subuh Keliling Hari Ketiga, Kapolres Aceh Timur Dorong Warga Perkuat Keamanan Gampong

RedaksiOctober 6, 2026
MetroSport

KSMI Aceh Audiensi dengan KONI Aceh, Bahas Program Kerja Organisasi

RedaksiOctober 5, 2026
Terkini

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026

VIRAL! Air Mata Ibu Ucok Pecah! Kayu Tabungan Bangun Rumah Diduga Hilang, Polisi Turun Tangan

October 3, 2026

Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah

October 3, 2026
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan

October 4, 2026

VIRAL! Air Mata Ibu Ucok Pecah! Kayu Tabungan Bangun Rumah Diduga Hilang, Polisi Turun Tangan

October 3, 2026

Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah

October 3, 2026
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.