Close Menu
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • InfoWarkop
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • MetroInovation
  • MetroInspiratif
  • MetroSport
  • MetroViral
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Syiar
  • Tokoh
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metropesawat.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • MetroSport
  • Politik
Subscribe
Metropesawat.com
Home » Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah
Opini

Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah

JamadonOctober 3, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
Ardiansah Alumni Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) Langsa, 2011

Oleh: Ardiansah
Alumni Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) Langsa, 2011

Tiga puluh tahun bukan waktu yang singkat.

Dalam rentang waktu itu, anak-anak tumbuh menjadi orang dewasa, orang tua menua, sebagian telah meninggal dunia, sementara cerita tentang sebuah tanah terus diwariskan dari generasi ke generasi. Cerita itu hidup dalam ingatan masyarakat Seumanah tentang hamparan lahan yang dahulu menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan bagian dari identitas mereka.

Kini, setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana pada Juni 2026 sebagaimana menjadi rujukan dalam perjuangan masyarakat saat ini, ingatan yang lama terpendam kembali muncul ke permukaan. Bagi sebagian warga, ini bukan sekadar soal lahan, melainkan tentang sejarah, harga diri, dan harapan untuk mendapatkan kepastian atas tanah yang mereka yakini sebagai tanah leluhur.

Ads
Demo

Seumanah Sebelum Perkebunan

Menurut penuturan sejumlah warga, jauh sebelum kawasan tersebut menjadi perkebunan sawit, wilayah Seumanah telah menjadi tempat masyarakat membuka hutan, bercocok tanam, membangun permukiman, hingga membentuk tatanan sosial sendiri.

Di kawasan itu, masyarakat disebut telah memiliki tokoh adat, tanah wakaf, pemakaman, serta tempat ibadah. Kehidupan berjalan dengan mengandalkan hasil pertanian dan semangat gotong royong.

Masa itu dikenang sebagai periode ketika kebutuhan hidup dipenuhi dari kesuburan tanah, jauh sebelum hadirnya berbagai program bantuan pemerintah seperti dana desa, bantuan sosial, maupun program pemberdayaan masyarakat.

Memang, sebagian masyarakat saat itu belum mengenal administrasi pertanahan secara baik. Tidak sedikit yang belum memahami pentingnya dokumen kepemilikan tanah. Namun bagi mereka, hubungan dengan tanah dibangun melalui sejarah, keberadaan fisik, dan warisan turun-temurun.

Di sinilah persoalan mulai menjadi rumit: ketika sejarah lisan berhadapan dengan sistem hukum modern yang menuntut bukti administratif.

Luka yang Tidak Pernah Hilang

Masuknya perusahaan perkebunan melalui pemberian HGU mengubah lanskap kehidupan masyarakat.

Sejumlah warga menuturkan adanya pengalaman tekanan, intimidasi, hingga perpindahan penduduk dari kawasan yang selama ini mereka tempati. Kesaksian-kesaksian tersebut tentu memerlukan verifikasi dan pembuktian berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan seluruh pihak terkait.

Namun ada satu kenyataan sosial yang tidak bisa diabaikan: selama tiga dekade, sebagian masyarakat tetap menyimpan ingatan dan keterikatan terhadap tanah tersebut.

Tanah bukan hanya aset ekonomi.

Tanah adalah sejarah.

Tanah adalah identitas.

Tanah adalah jejak keberadaan sebuah komunitas.

Karena itu, ketika HGU berakhir, harapan masyarakat kembali tumbuh.

Bagi mereka, berakhirnya HGU dipandang sebagai momentum untuk membuka kembali ruang dialog tentang masa depan tanah yang selama ini berada dalam penguasaan perusahaan.

Negara Harus Hadir dengan Keadilan

Persoalan Seumanah tidak boleh dilihat semata sebagai sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

Ini adalah ujian tentang bagaimana negara mengelola sejarah, hukum, investasi, dan hak masyarakat secara seimbang.

Negara harus hadir dengan data yang terbuka.

Riwayat tanah harus dijelaskan secara transparan.

Dokumen HGU perlu dibuka sesuai ketentuan hukum.

Klaim masyarakat harus diverifikasi.

Dan setiap keputusan harus berdiri di atas fakta, bukan kekuatan.

Jika masyarakat memiliki bukti sejarah penguasaan, keberadaan pemukiman, tanah wakaf, atau situs-situs sosial keagamaan, semuanya perlu diperiksa secara objektif.

Di sisi lain, kepastian hukum bagi dunia usaha juga harus dihormati sesuai aturan yang berlaku.

Karena negara hukum tidak boleh berpihak pada yang kuat ataupun yang lemah, melainkan berpihak pada kebenaran yang dibuktikan.

Seumanah Menunggu Jawaban

Tiga puluh tahun telah berlalu.

Generasi berganti, tetapi pertanyaan yang sama tetap hidup:

Ke mana arah tanah Seumanah setelah berakhirnya HGU?

Apakah masyarakat yang merasa memiliki hubungan sejarah dengan tanah tersebut akan memperoleh ruang untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum?

Ataukah persoalan ini akan kembali menjadi luka yang diwariskan kepada generasi berikutnya?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh lahir dari emosi, tekanan, ataupun kepentingan sesaat.

Jawaban harus lahir dari hukum, keterbukaan, dialog, dan keberanian negara untuk mendengar seluruh pihak secara adil.

Sebab tanah mungkin dapat berubah status hukum.

Tetapi ingatan masyarakat terhadap tanah leluhurnya tidak pernah benar-benar hilang.

Dan ketika ingatan itu berubah menjadi perjuangan, negara tidak boleh sekadar melihat konflik.

Negara harus berani mencari jalan penyelesaian yang memberi kepastian, menghadirkan keadilan, dan menjaga masa depan bersama.

Editor : Jamadon

Artikel Terdahulu.

  • Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah
  • Apresiasi Statement Kepala Bakom Syahganda Nainggolan: “Wartawan itu Nyawanya Negara Ini”
  • VIRAL! Air Mata Ibu Ucok Pecah! Kayu Tabungan Bangun Rumah Diduga Hilang, Polisi Turun Tangan
  • Dilantik Prabowo, Menlu Arrmanatha Prioritaskan Kepentingan Nasional dan Jaga Stabilitas Kawasan
  • Dilantik Jadi Kapolri, Suyudi: Polri Akan Lebih Dekat Bersama Masyarakat

Aceh Timur Berita Utama Seumanah di Persimpangan Sejarah Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur

Berita Terkini

Opini

Apresiasi Statement Kepala Bakom Syahganda Nainggolan: “Wartawan itu Nyawanya Negara Ini”

RedaksiOctober 3, 2026
MetroViral

VIRAL! Air Mata Ibu Ucok Pecah! Kayu Tabungan Bangun Rumah Diduga Hilang, Polisi Turun Tangan

JamadonOctober 3, 2026
Tokoh

IPTU Dariyanto, S.H Jabat PS. Kasat Polairud Polres Simeulue

JamadonOctober 2, 2026
Terkini

VIRAL! Air Mata Ibu Ucok Pecah! Kayu Tabungan Bangun Rumah Diduga Hilang, Polisi Turun Tangan

October 3, 202628 Views

Tiga Dekade Menunggu Tanah Leluhur: Seumanah di Persimpangan Sejarah

October 3, 202612 Views

Petani dan Agen Komplain, Harga TBS Sawit di Peunaron Anjlok

April 26, 202411 Views
Medsos MetroPesawat
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Demo
Ekonomi Bisnis

Petani dan Agen Komplain, Harga TBS Sawit di Peunaron Anjlok

April 26, 202411 Views

Kebun Karang Inong KSO Tegaskan Komitmen Patuh Terhadap Regulasi dan Berkontribusi bagi Daerah

August 4, 20265 Views

Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

February 8, 20253 Views
Seni Budaya

Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

December 31, 2025

Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

December 31, 2025

Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

November 21, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi Dan Manajemen
© 2020 PT. Media Pesawat Group

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.