Laporan Khairul Munzir | Reporter Banda Aceh
metropesawat.com, BANDA ACEH – Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) kembali menggelar aksi jilid II di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 25 September 2026. Aksi tersebut digelar untuk menagih tindak lanjut Pemerintah Aceh atas sejumlah tuntutan yang telah disampaikan pada aksi sebelumnya, 14 September 2026.
HIMAPAS menilai berbagai persoalan di Kabupaten Aceh Singkil belum mendapat penyelesaian konkret dari Pemerintah Aceh. Karena itu, aksi jilid II difokuskan untuk meminta kejelasan langkah pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.
Koordinator Lapangan HIMAPAS, Aanda, menegaskan aksi kali ini bukan sekadar pengulangan, melainkan bentuk penagihan komitmen pemerintah.
“Tujuan kami datang kembali adalah menuntut kejelasan dan tindak lanjut atas tuntutan aksi sebelumnya. Kami meminta Pemerintah Aceh mengambil langkah konkret, termasuk menyurati Menteri Dalam Negeri agar dilakukan evaluasi terhadap Bupati Aceh Singkil,” ujar Aanda.
Menurutnya, tuntutan HIMAPAS berangkat dari persoalan objektif di bidang pemerintahan, sosial, ekonomi, birokrasi, hingga pengelolaan program bantuan yang memerlukan perhatian serius Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Delapan Poin Tuntutan Disorot
Dalam aksi tersebut, HIMAPAS menyoroti delapan persoalan krusial:
Dana Jaminan Hidup dan Rehab Rekon Pascabencana 2025. HIMAPAS meminta kepastian realisasi bantuan bagi masyarakat terdampak dan transparansi pelaksanaan bantuan stimulan yang masih menimbulkan pertanyaan publik.
Status Penjabat Sekda Aceh Singkil. HIMAPAS mempertanyakan status Pj Sekda yang dinilai telah melewati dua kali perpanjangan selama satu tahun. Mereka meminta Pemerintah Aceh menjelaskan dasar hukum dan mekanisme jabatan tersebut.
Dugaan Jual Beli Jabatan dan Maraknya Plt. HIMAPAS mendesak evaluasi pengisian jabatan, dugaan rangkap jabatan, dan menjamurnya posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKPK yang dinilai mengganggu pelayanan publik.
Sekolah Rakyat dan Legalitas Tanah. HIMAPAS meminta kejelasan status program Sekolah Rakyat serta legalitas tanah yang dibeli Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang diduga merupakan tanah eks-transmigrasi.
Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan. HIMAPAS mendesak Mendagri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan Aceh Singkil dan melakukan pembinaan kepemimpinan kepala daerah jika diperlukan.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi. HIMAPAS mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan objektif berbasis bukti terhadap dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan.
Evaluasi Sekda Aceh Singkil. HIMAPAS meminta klarifikasi masa jabatan Pj Sekda dan dugaan keterkaitan pejabat tertentu dengan persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.
Audit APBK Aceh Singkil. HIMAPAS mendesak audit transparan terhadap pengelolaan APBK agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Aceh: Jadup dan Sekolah Rakyat Dalam Proses
Aksi HIMAPAS diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Aceh dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh.
Kepala Dinas Sosial Aceh menyatakan persoalan jaminan hidup (jadup) dan Sekolah Rakyat sedang dalam proses penanganan.
“Terkait jadup dan Sekolah Rakyat, saya akan bertanggung jawab. Sejauh ini semuanya sudah dalam proses,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Aceh menjelaskan persoalan Pj Sekda dan banyaknya Plt Kepala SKPK telah disampaikan secara lisan kepada Bupati Aceh Singkil dan mendapat jawaban akan segera diselesaikan.
Siapkan Aksi Lebih Besar 1 Oktober
Ketua HIMAPAS Banda Aceh, Sapriadi Pohan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal karena tindak lanjut aksi 14 September lalu belum menunjukkan hasil konkret.
“Sejak aksi 14 September, kami melihat proses dari Pemerintah Aceh, khususnya Asisten III, belum memberikan tindak lanjut yang jelas. Karena itu kami akan kembali pada Kamis, 1 Oktober dengan massa yang lebih besar. Kami ingin Pemerintah Aceh segera menyurati Mendagri agar dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Aceh Singkil,” kata Sapriadi.
Ia menegaskan aksi tidak boleh berhenti pada seremonial penerimaan aspirasi semata.
“Kami tidak ingin aksi hanya berakhir pada penerimaan massa dan janji akan ditindaklanjuti. Masyarakat Aceh Singkil butuh kepastian. Kalau ada persoalan pemerintahan, lakukan evaluasi secara objektif. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, periksa sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
HIMAPAS menyebut tuntutan evaluasi Bupati harus ditempatkan dalam mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku. Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemberhentian sementara kepala daerah dalam kondisi tertentu berada pada Mendagri. Sementara Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
“Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan. Pemerintah Aceh jangan hanya menerima tuntutan, tetapi harus menunjukkan tindak lanjut yang bisa dilihat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Aceh Singkil,” tutup Sapriadi.
Editor Jamadon
Artikel Terdahulu.
- Aksi Jilid II, Himapas Tagih Janji Pemerintah Aceh Dan Desak Evaluasi Bupati Aceh Singkil
- Aisyiyah Aceh Timur Gelar Pelatihan Pendampingan Psikososial Bagi Perempuan Terdampak Bencana
- Pertamak: Kami Akan Lawan yang Pro Dengan Atakana Termasuk Pemerintah
- Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Kapolsek Idi Rayeuk Turun Langsung Bergerak Bersama Masyarakat
- Setelah Terpilih Tgk Bakhtiar Siap Bentuk 14 Kepengurusan DPG BKPRMI
