Laporan Iskandar | Reporter metropesawat.com
metropesawat.com, ACEH TIMUR – Pangsagoe Ranto Panjang Peureulak, A. Muthalib alias Pison, menegaskan dirinya tidak membela PT. Atakana Company, melainkan menyuarakan kepentingan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikannya saat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat mediasi terkait permasalahan pertanahan antara PT. Atakana Company dengan perwakilan masyarakat Gampong Seumeunah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak.
Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Aula Setdakab Aceh Timur, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.
A. Muthalib menilai perlu dipertimbangkan dampak terhadap lapangan kerja masyarakat jika Hak Guna Usaha (HGU) PT. Atakana Company tidak diperpanjang.
Menurutnya, keberadaan perusahaan selama ini telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian masyarakat, khususnya di sekitar wilayah perkebunan.
Selain itu, ia juga meminta agar persoalan kebun plasma mendapat perhatian serius agar masyarakat memperoleh kepastian hak dan manfaat sebagaimana mestinya.
Editor : Jamadon
- Pengacara PT. Atakana Minta Pemkab Aceh Timur Jamin Kelancaran Panen Sawit
- BPN Aceh Timur Siap Ukur Ulang 20 Hektare Lahan Sengketa Warga Seumeunah Jaya dengan PT. Atakana
- Pangsagoe Ranto Panjang: Saya Tidak Bela Perusahaan, Tapi Suarakan Kepentingan Masyarakat
- Bupati Aceh Timur Minta Masyarakat Seumeunah Jaya Tahan Diri dan Kedepankan Musyawarah Soal Sengketa dengan PT. Atakana
- Warga Seumeunah Jaya Nilai PT. Atakana Company Beri Manfaat, Sebagian Tidak Tolak Perpanjangan HGU
