Laporan Iskandar | Reporter metropesawat.com
metropesawat.com, ACEH TIMUR – Perwakilan masyarakat Gampong Seumeunah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, M. Yusuf, menilai keberadaan PT. Atakana Company selama ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Menurutnya, manfaat tersebut khususnya terkait penyediaan lapangan pekerjaan dan keberadaan kebun plasma bagi warga sekitar.
Hal itu disampaikannya pada saat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat mediasi terkait permasalahan pertanahan antara PT. Atakana Company dengan perwakilan masyarakat Gampong Seumeunah Jaya.
Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Aula Setdakab Aceh Timur, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.
M. Yusuf menyatakan tidak mendukung apabila Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tidak diperpanjang. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak pada ekonomi dan keberlangsungan usaha masyarakat.
“Sebagian masyarakat Gampong Seumeunah Jaya tidak menolak perpanjangan HGU PT. Atakana Company, karena keberadaan perusahaan tersebut tetap memberikan manfaat bagi kami,” ujarnya.
Editor : Jamadon
Artikel Terdahulu
- Pengacara PT. Atakana Minta Pemkab Aceh Timur Jamin Kelancaran Panen Sawit
- BPN Aceh Timur Siap Ukur Ulang 20 Hektare Lahan Sengketa Warga Seumeunah Jaya dengan PT. Atakana
- Pangsagoe Ranto Panjang: Saya Tidak Bela Perusahaan, Tapi Suarakan Kepentingan Masyarakat
- Bupati Aceh Timur Minta Masyarakat Seumeunah Jaya Tahan Diri dan Kedepankan Musyawarah Soal Sengketa dengan PT. Atakana
- Warga Seumeunah Jaya Nilai PT. Atakana Company Beri Manfaat, Sebagian Tidak Tolak Perpanjangan HGU
