laporan Iskandar | Reporter metropesawat.com
metropesawat.com, ACEH TIMUR – Mantan Sekretaris Desa Gampong Seumeunah Jaya, Iskandar alias Atok Julok, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memperhatikan aspirasi masyarakat terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di wilayah tersebut.
Ia berharap tidak ada lagi HGU milik perusahaan perkebunan di wilayah Gampong Seumeunah Jaya dan meminta agar HGU PT. Atakana Company tidak diperpanjang.
Hal itu disampaikannya pada saat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat mediasi terkait permasalahan pertanahan antara PT. Atakana Company dengan perwakilan masyarakat Gampong Seumeunah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak.
Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Aula Setdakab Aceh Timur, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.
Iskandar juga meminta agar dilakukan verifikasi terhadap lahan yang berada di wilayah Gampong Seumeunah Jaya, sehingga tanah yang merupakan milik masyarakat maupun tanah milik gampong dapat diketahui secara jelas dan tidak terjadi klaim sepihak sebagai bagian dari lahan perkebunan perusahaan.
Sebagaimana diketahui bahwa, Permasalahan ini dipicu adanya klaim tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan. Masyarakat mengklaim sebagian lahan yang dikelola perusahaan merupakan tanah adat atau warisan turun-temurun, sementara pihak perusahaan menyatakan lahan tersebut berada dalam wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Editor : Jamadon
Artikel Terdahulu..
- BPN Aceh Timur Siap Ukur Ulang 20 Hektare Lahan Sengketa Warga Seumeunah Jaya dengan PT. Atakana
- Pangsagoe Ranto Panjang: Saya Tidak Bela Perusahaan, Tapi Suarakan Kepentingan Masyarakat
- Bupati Aceh Timur Minta Masyarakat Seumeunah Jaya Tahan Diri dan Kedepankan Musyawarah Soal Sengketa dengan PT. Atakana
- Warga Seumeunah Jaya Nilai PT. Atakana Company Beri Manfaat, Sebagian Tidak Tolak Perpanjangan HGU
- Mantan Sekdes Seumeunah Jaya Minta HGU PT. Atakana Company Tidak Diperpanjang
