Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Sentuhan Sosial PMI Aceh Timur di Serba Jadi Pedalaman Aceh Timur

      February 17, 2026

      Wujudkan Lingkungan Indah Pasca Banjir, Istri Wabup Bantu Puluhan Pot Bunga untuk RSUD SAAS

      February 11, 2026

      Kalak BPBD Aceh Timur: Huntara yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar Pemerintah

      February 2, 2026

      Pembangunan Huntara Korban Banjir di Aceh Timur Ditelantarkan

      January 31, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV
    Berita Utama

    Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV

    JamadonDecember 23, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan, Selasa (23/12/2025).

    Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-365/L.1.22/BPApa.1/12/2025 tanggal 16 Desember 2025, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur, perwakilan instansi penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta unsur pers dan masyarakat.

    Adapun Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

    1. Perkara Narkotika – Sebanyak 38 perkara, dengan barang bukti:
    • Narkotika jenis sabu sebanyak 1.052,6 gram
    • Narkotika jenis ganja sebanyak 2.963,36 gram
    • Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 750 butir (Berat 254,48 gram)
    1. Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) – Sebanyak 13 perkara, terdiri dari tindak pidana:
    • Pencurian
    • Penganiayaan
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Pengrusakan
    1. Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) – Sebanyak 8 perkara, terdiri dari kejahatan:
    • Pelecehan
    • Migas ilegal
    • Pengungsi Rohingya
    • Pelanggaran Qanun

    Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenis dan karakteristik masing-masing, antara lain:

    • Narkotika jenis sabu dan ekstasi: Dihancurkan dengan blender menggunakan air dan bahan pelarut, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
    • Narkotika jenis ganja: Dibakar hingga habis.
    • Barang bukti berupa pakaian, botol plastik, dan lainnya: Dimasukkan ke dalam drum dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
    • Handphone dan perangkat komunikasi: Dihancurkan dengan palu besi.
    • Senjata tajam dan logam: Dipotong menggunakan mesin pemotong besi (gerinda)hingga tidak berfungsi lagi.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses peradilan pidana yang wajib dilaksanakan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dan tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” katanya.

    Lebih lanjut disampaikan, Kegiatan ini juga diharapkan menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta sebagai pencegahan terhadap penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, yang berpotensi merusak generasi muda bangsa,” demikian pungkas Ibsaini, S.H., M.H.

    Penulis : Iskandar

    Aceh Timur Berita Utama Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV

    Related Posts

    Berita Utama

    Disbunnak Atim : Dana Bantuan Sapi Meugang dari Pusat Tidak Cukup untuk Semua Desa Terdampak Banjir

    February 20, 2026
    Agama

    Gema Ramadhan Malam Kedua Tarawih Hadiah Pengampunan untuk Ayah dan Bunda

    February 19, 2026
    Agama

    Gema Ramadhan Menghayati Urgensi dan Fadhilah Shalat Tarawih Malam Pertama

    February 18, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025273 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024148 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025133 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.