Metropesawat.com,ACEH TIMUR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid (Tole – Apung) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.
Dengan putusan tersebut, pasangan nomor urut 3, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.
Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (24/2/2025).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan kepala desa yang mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor urut 3 di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17 TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun.
Pemohon menuding 15 kepala desa di Kecamatan Madat secara terbuka menyatakan dukungan kepada Paslon 03, sehingga berdampak pada perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat.
Berita Terkini :>>
- Berkat Sekolah Rakyat, Remaja Putri Ini Hidupkan Lagi Impian untuk Bekerja di Pertambangan
- Dialog Santai di Warung Kopi, Kapolsek Darul Aman Serap Aspirasi Warga
- Transformasi KUHP-KUHAP, Polres Aceh Timur Perkuat Kompetensi Penyidik
- Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Perkuat Disiplin dan Tanggung Jawab Personel
- Polres Aceh Timur Perketat Pengawasan, Pembesuk Tahanan Jalani Pemeriksaan Berlapis
