ACEH TIMUR – Fattah Fikri, politisi Partai Aceh yang juga Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur, mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Selasa (17/12/2024) sore membahas kelanjutan nasib tenaga honorer dan Bhakti (tenaga non ASN)
di lingkungan Pemkab Aceh Timur yang sebelumnya tidak bisa mendaftar PPPK seleksi tahap ll karena salah satu syaratnya mengharuskan adanya surat keputusan (SK) pengangkatan oleh pimpinan instansi tersebut.
“Alhamdulillah Selasa sore tadi kita sudah bertemu Pj Bupati Aceh Timur, membahas hasil audensi kita dengan
KemenPAN RB beberapa hari yang lalu terkait kelanjutan nasib tenaga non ASN dari semua instansi agar bisa ikut daftar seleksi PPPK tahap ll,” ungkap politisi yang responsif keluhan masyarakat Aceh Timur ini.
“Alhamdulillah hasilnya sudah ada keputusan, dalam waktu dekat Pj Bupati Aceh Timur akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mana tenaga Non ASN dari semua instansi boleh ikut mendaftar PPPK tahap ll,” ungkap Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur ini.
Surat edaran tersebut nantinya, jelas Fattah Fikri, memuat salah satu poin bahwa tenaga Bhakti dan honor non ASN bisa mendaftar PPPK tahap ll dengan salah satu syarat minimal aktif bekerja selama 2 tahun berturut-turut di instansi tersebut dibuktikan dengan diketahui oleh 5 rekan sejawat yang membubuhi tanda tangan dari instansi terkait.
“Ini salah satu poin surat edaran Pj Bupati nantinya. Intinya tenaga non ASN dari semua instansi sudah bisa mendaftar PPPK tahal ll,” ungkap politisi dari Dapil 2 Aceh Timur ini.
Sebagaimana diketahui awal Desember 2024 lalu ratusan tenaga Non ASN mendatangi kantor DPRK dan
menyampaikan keluhan mereka tidak bisa ikut mendaftar PPPK tahap ll tahun 2024 karena salah satu syaratnya harus ada Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Perangkat Daerah.
Kemudian menindaklanjuti aspirasi tenaga Non ASN tersebut, selanjutnya pada 11 Desember 2024, Fattah Fikri selaku Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur, didampingi oleh Plt Kadinkes Aceh Timur, dr Zulfikry, dan Sekretaris BKPSDM Aceh Timur, Razali langsung menemui perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta, Rabu (11/12/2024) untuk menyampaikan permasalahan tersebut dan mencari solusinya.
Sebagaimana diketahui saat ini Pemkab Aceh Timur, sedang membuka seleksi penerimaan PPPK tahap ll mulai 17 November – 31 Desember untuk tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, yang aktif bekerja pada instansi Pernerintah Kabupaten Aceh Timur paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Perangkat Daerah.(senihendri)